- AIPPIMM
- Mediu de afaceri
- Cooperatie
- Comert interior
- IMM
- Organism intermediar
- Informatii utile
- Centrul balcanic
- Centrul EMPRETEC
- Raport anual
- Situatie si necesitati IMM
- Punctul naţional de contact - European Enterprise Awards
- Linkuri utile
- Asistenta Tehnica pentru IMM-urile din Romania
- Targuri si expozitii in Romania si strainatate
- Noutati legi
- Dialog Direct cu AIPPIMM
- Arhiva
- Cereri de Produse
- Licitatii internationale
- Cereri de produse 2005
- Timm2005
- Cereri de produse ianuarie 2006
- Cereri de produse februarie 2006
- Licitatii internationale ianuarie 2006
- Licitatii internationale februarie 2006
- Cereri de produse aprilie 2006
- Cereri de Produse - octombrie 2006
- Licitatii internationale - octombrie 2006
Bandan Nasional Usaha Kecil dan Menengah dan Koperasi Romania dan Jementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (selanjutnya disebut “para pihak”).
BERKEHENDAK untuk lebih meningkatkan kerjasama ekonomi bilateral kedua belah pihak.
MENGACU pada persetujuan kerjasama untuk jangka panjang di bidang Ekonomi, Tehnik dan llmu Pengetahuan antara Pemerintah Romania dan Pemerintah Republik Indonesia, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1982.
MENYADARI bahwa Usaha Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UKM) merupakan bagian integral dari pengembangan ekonomi kedua belah fihak.
MENGAKUI perlunya mengembangkan dan memperkuat kerjasama berdasarkan atas kesamaan dan manfaat bersama antara UKM kedua belah fihak;
SESUAI dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
BAB 1
TUJUAN LERJASAMA
Tujuan Memorandum Kesepahaman ini adalah untuk mempromosikan dan menjalankan kegiatan yang akan memperkokoh kerjasama antara UKM kedua belah pihak.
BAB 2
DEFINISI
Untuk keperluan Memorandum Kesepakatan ini, istilah UKM harus disesuaikan dengan definisi yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan kedua belah pihak.
BAB 3
KEGIATAN
Tergantung kepada tersedianya keuangan, yang memadai dan personil serta terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kedua belah pihak, kedua belah pihak akan menganjurkan dan memberi bantuan un tuk mempromosikan kerjasama bilateral ini untuk membantu dan mengembangkan UKM UKM melalui kegiatan-kegiatan dibawah ini:
a. Pertukaran kunjungan, pengalaman dan informasi dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan.
b. Memfasilitasi kerjasama UKM melalui kegiatan-kegiatan seperti penelitian bersama, transfer Teknologi, kerjasama pemasaran dan pembentukan kemitraan bisnis.
c. Memgembangkan pelatihan dan pendidikan, ketrampilan manajerial, program-program pengembangan profesionalisme, untuk usahawan dan pejabat pemerintah yang terlibat mendukung dan mengembangkan UKM.
d. Membantu dalam simposium bilateral, seminar, lokakarya dan pameran.
e. Mengadakan rapat-rapat kerjasama UKM bila diperlukan dikedua negara dengan persetujuan barsama.
f. Memberikan fasilitasi untuk akses kepada sumber dana bagi UKM dari bank ataupun lembaga keuangan lainnya.
g. Pertukaran tenaga ahli dan pejabat penghubung bila diperlukan untuk membantu hal-hal diatas dan misi-misi kerjasama lainnya.
h. Melakukan kegiatan lainnya yang disetujui yang berkenaan dengan UKM.
BAB 4
PENGATURAN DENGAN BADAN-BADAN TERKAIT
1. Dalam usaha untuk melancarkan kerjasama bilateral, kedua belah pihak akan menganjurkan, sebagaimana layaknya, adanya pengaturan tambahan antara badan pemerintah, lembaga-lembaga penelitian dan perusahaan dari kedua belah fihak, dengan memberikan spesifikasi dari persyaratan dan kondisi suatu kerjasama program dan proyek kerjasama khusus, prosedur yang harus diikuti, dan hal-hal lain yang layak diketahui.
2. Kerjasama antara fihak dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan dengan menentukan pengaturan yang konkrit atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.
BAB 5
KERJASAMA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Para pihak akan saling mengadakan konsultasi dan mengadakan pertukaran pendapat dalam meningkatkan kerjasama internasional dalam organisasi internasional di bidang UKM.
BAB 6
KOMITE KOORDINASI BERSAMA
a. Komite Koordinasi Bersama (selanjutnya disebut “komite”) yang beranggotakan wakil-wakil yang ditunjuk kedua belah fihak akan dibentuk dengan tujuan untuk memformulasikan, mengkoordinsikan, dan memonitor kegiatan kerjasama yang ditetapkan dalam Nota Kesepahaman ini.
b. Fungsi komite ini adalah untuk mengembangkan dan mendiskusikan kemungkinan kerjasama yang disetujui kedua belah fihak, mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan rencana kegiatan yang relah disetujui berdasarkan Nota Kesepahaman ini, dan memperhatikan hal-hal mengenai kepentingan bersama yang timbul dari implementasinya.
c. Pertemuan komite akan diselenggarakan jika dan bilamana diperlukan pada tanggal yang disetujui bersama, bergantian din România dan di Republik Indonesia.
BAB 7
PENGATURAN DANA DARI PIHAK KETIGA
Dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan rencana kegiatan, para fihak dapat mengundang fihak ketiga yang memiliki kerjasama dalam bidang UKM dengan para fihak, dengan persetujuan bersama untuk mendanai implementasi rencana kegiatan.
BAB 8
AMANDEMEN
Memorandum Kesepahaman ini akan ditinjau kembali secara berkala dan dapat diamandemen dengan persetujuan kedua belah fihak. Amandemen ini harus tertulis dan berlaku sesuai dengan prosedur yang tertuang pada pasal 10 paragraf 1.
BAB 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa yang tim pul karena interpretasi atau pelaksanaan Memorandum Kesepakatan ini akan diselesaikab dengan musyawarah untuk mufakat atau negosiasi antara kedua belah fihak.
BAB 10
TANGGAL MULAI BERLAKU, MASA BERLAKU DAN PENYELESAIAN AKHIR
1. Nota Kesepahaman ini akan mulai berlaku sejak tanggal diteruima pemberitahuan terakhir, dalam arti kedua belah pihak saling memberitahukan mengenai penyelesaian prosedur internal yang diperlukan dan berlaku untuk 5 (lima) tahun.
2. Nota Kesepahaman yang sekarag ini akan diperpanjang secara atomatis untuk 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali salah satu fihak memberitahukan secara tertulis sedikitnya enam bulan sebelumnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini.
3. Pada waktu Nota Kesepahaman ini berakin, pengaturan-pengaturan yang telah disepakati para fihak berlaku, hingga saat pelaksanaan dari rencana aksi telah diseleisaikan.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini, telah menanda tangani Nota Kesepahaman.
DIBUAT di Jakarta pada hari 02 bulan 02 tahun 2004, dalam rangkap dua, dalam bahasa Indonesia, România dan Inggeris, semua naskah memiliki kekuatan hakum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah berbahasa Inggris.
ATAS NAMA | ATAS NAMA |
Vezi alte articole din aceeas categorie ››
Alegeti un OTIMMC
O.T.I.M.M.C. BRASOVO.T.I.M.M.C. CLUJ-NAPOCA
O.T.I.M.M.C. CONSTANTA
O.T.I.M.M.C. CRAIOVA
O.T.I.M.M.C. IASI
O.T.I.M.M.C. PLOIESTI
O.T.I.M.M.C. TARGU MURES
O.T.I.M.M.C. TIMISOARA
Info util
- DEZBATERE PUBLICA PRIVIND MODIFICAREA SI COMPLETAREA LEGII NR.346/2004 PRIVIND STIMULAREA INFIINTARII SI DEZVOLTARII INTREPRINDERILOR MICI SI MIJLOCII
- Brosura evenimentului Forumul IMM-urilor (Bucuresti: 14 -16 martie 2012)
- http://ec.europa.eu/enterprise/policies/sme/best-practices/european-enterprise-awards/index_ro.htm
- Ordonanta de Urgenta pentru stimularea infiintarii si dezvoltarii microintreprinderilor de catre intreprinzatorii tineri
- Plan Strategic Institutional 2010-2013 al MECMA


